Polemik Pramuka Parepare, Antara Ilegal dan Defakto APH Didesak Usut Dana Hibah Pramuka

PARE PARE — BERITA REVOLUSI ~Korps Pelatih Pramuka Parepare, Drs. Mukhlis Salam, M.M, menilai, kepengurusan Gerakan Pramuka Kwarcab Parepare selama dua periode adalah ilegal. Sementara Mantan Ketua Kwarcab Pramuka Parepare, Minhajuddin Ahmad mengaku jika sudah defacto dan sah.

“Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, kendati hasil muscab telah menetapkan penetapan pengurus Kwarcab Pranuka, selama belum dikukuhkan atau dilantik tidak dibenarkan melaksanakan tugas dan mengeluarkan keputusan strategis,” terang Mukhlis.

Dijelaskan, selama pengurus Kwarcab Pramuka belum dikukuhkan oleh pengurus kwartir Daerah maka kwarcab lama tetap melaksanakan tugas dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal prinsip seperti, mengadakan kerjasama dengan pihak lain, menandatangani pengeluaran uang diluar program kerja, mengubah struktur organisasi kwartir dan mengadakan alih tugas staf.

Mukhlis juga menyoroti Muscab Gerakan Pramuka Tahun 2025 baru baru ini, tidak memenuhi syarat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, pasal 86 ayat 8, pasal 89 ayat 3 huruf A dan huruf B, pasal 90 ayat 2 dan 5 serta pasal 97 ayat 9.

Selain itu, lanjut Mukhlis, laporan pertanggung jawaban keuangan pengurus lama tidak dilaporkan secara resmi di forum Muscab. Sehingga Aparat Penegak Hukum diminta untuk mengusut pengelolaan dana Pramuka terutama yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Kota Parepare.

Korps Pelatih Pramuka ini mngungkapkan, kepengurusan Minhajuddin selama 9 tahun sebagai ketua kemudian wakil ketua Kwarcab Pramuka Parepare diperkirakan total dana hibah kurang lebih dua miliar rupiah.

“Kegiatan kursus mahir dasar yang setiap tahunnya diadakan oleh PGSD UPP Parepare kerja sama dengan Pusdiklat Pramuka Parepare, itu sepenuhnya di biayai oleh PGSD UPP UNM Parepare. Jangan sampai dilaporkan menggunakan dana hibah, jadi ini yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum, ” tandas Mukhlis.

Sementara itu, Minhajuddin kepada media ini mengirim pesan singkat via WhatsApp, “Karna pelantikan hanya seremonial kepengurusan setelah muscab kemudian disusun oleh poromatur dan melalui mabi diusulkan ke kwarda kemudian di SK kan setelah di terbitkan maka secara defacto dan dejure kelembagaan tersebut sudah sah.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *