Oknum Mantan Anggota DPRD Sulsel Diduga Operasikan Tambang Ilegal.

PINRANG — BERITA REVOLUSI ~ Oknum Mantan Anggota DPRD Sulsel AT,disebut memiliki ijin tambang di Desa Massewae Kecamatan Duampanua ” Betul tambangnya di sekitar Bulu Pakoro, sebelah kiri jika kita mengarah ke Pekkabata ,ibukota kecamatan Duampanua ” kata seorang narasumber yang enggan disebut identitasnya Senin 21/09/2026

Di lokasi itu AT diduga tambang batuan untuk material bangunan.

Di lokasi itu kata sumber itu, AT disebutkan menggunakan Crusher yang cukup besar ” Tapi kemudian AT juga menambang di Sekitar dusun Lamoro yang diduga tidak memiliki ijin ”
Sekedar diketahui Crusher adalah mesin atau alat berat yang dirancang untuk memperkecil ukuran bongkahan material besar seperti batu, bijih tambang, atau beton—menjadi potongan yang lebih kecil, kerikil, pasir, atau serbuk.

Sumber itu menyebutkan, lokasi Oknum mantan Anggota DPRD Sulsel itu pernah dipermasalahkan warga karena tidak ada ijin ” Tapi tetap beroperasi “.

Sebelumnya Kordinator ITCW Jasmir L Laintang meminta pihak aparat hukum menindak tambang yang diduga ilegal ” Alasannya merusak lingkungan dan Pemda tidak mendapatkan PAD dari tambang ilegal itu ”

ITCW meminta aparat tidak memandang bulu dalam menindak tambang ilegal .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *