Empat Orang Terduga Kurir Sabu Jaringan Internasional, Ditangkap

PINRANG — BERITA REVOLUSI ~ Empat orang terduga Kurir Sabu jaringan internasional ditangkap Satuan Narkoba Polres Pinrang.Ke empat orang terduga kurir itu, masing masing SY alias AO, warga Samarinda, Kalimantan Timur, AL warga BalikPapan, HY alias AP warga Kota Parepare dan SH aluas AC warga Pancarijang Kabupaten Sidrap

Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, mengatakan, terduga pelaku diamankan saat melintas di jalan trans sulawesi kampung Palia Kecamatan Paleteang ” Dan dalam pengembangan, personil Polres Pinrang berhasil menyita 3,2 Kilogram Narkotika Sabu Sabu ” kata dia di Mapolres Pinrang Senin 13 Januari 2026.

Kemasan barang haram itu kata dia, dikemas menjadi tiga bagian menggunakan bungkusan teh china

Dia mengatakan, kurir sabu sabu jaringan internasional beroperasi pada malam hari menggunakan komunikasi WhatsApp ” Dan sistem pembayaran yang digunakan melalui transfer ”

Edy menambahkan,menggunakan sistem tempel ” Artinya barang haram itu disimpan di suatu tempat yang telah disepakati, kemudian dijemput oleh orang orang tertentu yang disuruh oleh pemilik barang haram ini “.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur MH mengatakan, dua orang yang diduga bagian dari jaringan ini masih dalam daftar pencarian orang [DPO] “terduga pelaku G dan N, masih dalam pengejaran ”

Terduga G kata dia, diduga kuat sebagai pengendali peredaran Narkoba dalam Jaringan ini, sementara N, diduga sebagai pembeli barang haram tersebut ” Jadi kedua DPO ini, memiliki peran sendiri sendiri “.

Terduga G yang diduga pemilik barang haram ini, lanjut dia, berdomisili di Negeri jiran Malaysia, namun memiliki kerabat di Sulawesi Selatan ” Termasuk salah seorang terduga kurir yang telah diamankan “.

Menurut Mangopo, jumlah sabu sabu seberat 3,2 kilogram atau setara Rp3 Milyar lebih ini dapat dikomsumsi 38400 orang pengguna.

Atas Kepemilikan Barang haram, para terduga kurir sabu jaringan Internasional ini dijerat pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *