PINRANG — BERITA REVOLUSI ~ Terduga pelaku, AL, alias Nyamuk, warga Kecamatan Mapili Kabupaten Polman Sulbar, dilaporkan membawa kabur sepeda motor NMAX milik Majikannya setelah beberapa hari bekerja di usaha rias pengantin tersebut.
Kanit Pidum Polres Pinrang, Ipda Arief, membenarkan hal itu. Arief mengatakan, setelah menerima laporan korban, polisi kemudian mengejar terduga pelaku ” Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya ” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya Jumat 7 November 2025.
Nyamuk kata Arief, sehari harinya bekerja di majikannya sebagai Dekorasi pengantin ” Diduga , AL hanya berpura pura bekerja di tempat majikannya “.
Karena kata Arief, AL alias Nyamuk ini seorang resedivis,dua kali terlibat kasus pencurian motor majikan dengan modus yang sama ” Di Kabupaten Mamuju dan Polman, dan sudah menjalani penahanan di dua Kabupaten itu “.
AL terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas Kata Arief, Karena Nyamuk berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti ” AL tidak menghiraukan tiga kali tembakan peringatan ke udara,sehingga Polisi memberikan tindakan terukur “
AL alaias Nyamuk mengaku mengenal majikannya melalui media sosial Face Book ” Setelah kenal, kemudian diterima bekerja sebagai dekorasi pengantin “.
Namun kata dia, baru beberapa hari bekerja, sepeda motor NMAX miliknya berhasil dibawa kabur saat tertidur pulas .
Atas Perbuatannya, Nyamuk dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman 7 Tahun kurungan.





