PINRANG — BERITA REVOLUSI ~ Sejumlah tambang Galian C diduga beroperasi tanpa mengantongi ijin resmi (IUP).
Kordinator Indonesia Timur Coruption Watch ( ITCW,) Jasmir L Laintang mengatakan, tambang yang tidak memiliki ijin akan berdampak pada kerusakan lingkungan ” Lebih parah lagi, Pemda Pinrang tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil tambang ilegal itu ” kata dia saat dihubungi Kamis 17 September 2026
Olehnya itu lanjut dia, pihaknya meminta APH menindak tegas oknum oknum yang terlibat dalam pengelolaan tambang galian C Ilegal ” Jangan ada pembiaran ”
Informasi yang beredar , tambang galian C yang diduga ilegal, ditenggarai dibekingi oknum mantan anggota DPRD provinsi .
Oknum mantan anggota DPRD provinsi itu diduga memiliki IUP ,namun mengelola tambang Galian C di obyek yang lain.
ITCW menilai, oknum oknum mantan pejabat seperti ini, memberikan pembelajaran negatif ke masyarakat ” Seharusnya mereka menjadi teladan, bukan berbuat sesuka hatinya “.
Karena lanjut dia, oknum itu paham dan tahu persis dampak hukum yang ditimbulkan dari praktek mall administrasi.
Informasi lain yang berhasil diperoleh, tambang yang diduga ilegal itu berlokasi di Lamoro, sempat bermasalah dan akses masuk ke tambang itu ditutup





