PARE PARE — BERITA REVOLUSI ~ Fenomena mundurnya Pejabat Eselon II dalam lingkup Pemerintah Kota Parepare secara beruntun dalam waktu berdekatan, menuai beragam opini masyarakat setempat.
Walikota Parepare, H.Tasming Hamid saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp sore tadi, Jum’at ( 24/04/2026 ) terkait mundurnya pejabat eselon II Pemkot Parepare, tidak memberikan jawaban.
Tertutupnya Tasming Hamid terhadap fenomena mundurnya beberapa pejabat eselon II Pareare dan tidak adanya alasan kongkrit atas pengunduran diri pejabat tersebut, berikut sikap abainya anggota DPRD Parepare mensikapi fenomena peletakkan jabatan secara beruntun, melahirkan kecurigaan dari berbagai elemen masyarakat setempat.
Pengunduran diri keempat pejabat tersebut hanya dengan alasan akan beralih ke fungsional, menurut Amran Ambar, tokoh masyarakat Parepare, adalah hal yang tidak logis. “Itu sesuatu yang kurang masuk akal seorang kepala tdk ada larangan untuk bertindak fungsional, ” katanya.
Terpisah, sekretaris LSM Fokus, Mutashim justru menyesalkan tindakan pemerintah kota dalam hal ini menjatuhkan sanksi terhadap kepala Dinas Infokom dan Kepala Badan Keuangan, berupa sanksi demosi.
Ia mengatakan, apabila pemberhentian terhadap beberapa pejabat dan stafnya, dilakukan secara mendadak tanpa mekanisme, berdasarkan prestasi yang transparan, hal ini bisa menciptakan iklim kerja yang penuh ketakutan atau tidak sehat di kalangan ASN.
“Inspektorat itu pengawas pegawai dan ASN setempat, juga memiliki fungsi pembinaan. Ini kan belum ada teguran sebagai bentuk pembinaan, tapi langsung diberhentikan dari jabatannya, bahkan diturunkan pangkatnya,” kata Achin panggilan akrab Sekretaris LSM Fokus saat di temui di Masjid Tarbiyah, sore tadi, Jum’at ( 24/04/2026 ).
Praktisi hukum Kota Parepare, H. Makmur Raona justru mencurigai mundurnya pejabat eselon II Parepare diduga adanya intervensi terhadap pejabat tersebut agar melakukan kebijakan yang berpotensi melanggar hukum.
Makmur juga menyesalkan tindakan penasehat hukum pemerintah Kota Parepare, yang tidak melakukan upaya hukum atau pembelaan terhadap kepala Dinas dan beberapa ASN yang di jatuhi sanksi.
“Saya kira ada pengacara Pemkot yang mendapat honor setiap bulan, kok tidak turun tangan membela ASN tersebut. Disitu fungsinya pengacara Pemkot melakukan pembelaan terhadap ASN, baik statusnya sebagai korban maupun tersangka,” jelas Makmur.
Diberhentikannya dan mundurnya beberapa Kepala Dinas (eselon II) kota Parepare secara beruntun disertai tidak adanya penjelasan kongkrit dari Walikota Parepare, sehingga bisa menjadi indikator adanya masalah tata kelola pemerintahan kota Parepare.




