PINRANG — BERITA REVOLUSI ~ Fenomena digitalisasi hingga pengaruh dari sosial media menjadikan informasi bukan lagi bersifat jangka pendek melainkan sudah menjadi prospek jangka panjang.
Ini karena multiefek platfom media sosial yang kerap menjadikan informasi update sebagai bahan konten menempatkannya pada posisi jangka panjang baik secara sosial maupun secara ekonomi dalam hal ini komersialisasi.
Efek inilah menjadikan karya jurnalistik asal dicaplok secara membabi buta lantaran kebutuhan konten yang mengharuskan kehadiran platfom media sosial tetap eksis dan massive.
Ketua bidan Hukum SMSI Pinrang, Susianti SH menjelaskan bahwa hal seperti ini tidak bisa dibiarkan.”Awalnya mungkin muncul pandangan, gak apa-apa minimal penyebaran tambah ramai.Tetapi secara berkelanjutan akan merugikan dari pemegang hak cipta itu, Selain itu si pencaplok berita orang lain untuk dimuat didalam media sosial milik dia bisa saja mendapatkan keuntungan baik secara materi ataupun non materi” jelasnya, Sabtu 2 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, fenomena ini sudah diperhatikan dalam jangka waktu yang lama dan dari aspek komersial sangat merugikan karya jurnalistik sendiri.”
Kita analogikan, Hak Cipta itu melekat, dan harus dihargai jerih payah orang. Orang berpikir, ilmunya tidak gampang, butuh tenaga, butuh waktu dan butuh modal. Tiba – tiba akun media sosial modal copy paste, upload dan jadi konten. Gak butuh kerja keras. Mengacu UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah merugikan pemilik karya,” “jelasnya.
Sehingga kata dia, SMSI memberi warning agar hal seperti ini jangan terjadi lagi khususnya di Kabupaten Pinrang karena bisa berujung pidana maupun perdata.”Kami ingatkan, jangan menyadur, mengcopy karya milik orang atau lembaga karena dampaknya bisa lari ke aspek hukum. Bisa digunakan atau dicaplok sejauh ada izin dari pemilik hak cipta,”tambahnya.





