PARE PARE — BERITA REVOLUSI ~ Kendati Inspektorat telah memeriksa kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare, Rahmawati Nasir atas dugaan penyimpangan dana call center Kota Parepare. Namun belum ada tindakan pemberian sanksi atas rekomendasi Inspektorat Parepare.
Informasi yang diperoleh dari Sekretaris Inspektorat Kota Parepare Agussalim menyebutkan, telah memeriksa Rahmawati Nasir dan dsimpulkan telah terjadi penyalahgunaan dana call Center Parepare yang dilakukan Rahmawati saat menjabat kepala Call Center Parepare.
“Kalau pemeriksaan inspektorat merekomendasikan untuk dijatuhkan sanksi, namun keputusan bentuk sanksi yang akan di jatuhkan tergantung hasil pemeriksaan Tim Terpadu. Namun tindak lanjutnya belum kami peroleh informasi,” kata Agussalim.
Sekretaris Inspektorat ini tidak menyebutkan besaran kerugian negara akibat perbuatan Rahmawati saat menjabat kepala Call Center Parepare tahun 2020. Namun yang bersangkutan telah mengembalikan sebahagian kerugian negara tersebut.
Saat ditanyakan besaran kerugian negara atas perbuatan Rahmawati, Agussalim tidak bersedia menyebutkan total kerugian negara, namun mengaku telah dikembalikan sebahagian.
“Sesuai informasi yang kami terima, Rahmawati telah mengembalikan kerugian negara sebanyak 25 juta rupiah yang diangsur beberapa kali ke TP-TGR,” terang Agussalim.
Terpisah, pengacara senior kota Parepare, Gazali Parentah, S.H kepada media ini sore tadi, Selasa 9 September 2025 mengatakan, pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh seseorang tidak akan menghapus pidananya.
” Pidananya tetap jalan kendati kerugian negara dikembalikan, itu cuma menghapus perdatanya,” kata Gazali.
Sebagaimana diatur dalam UU31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan 3, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku pidana tersebut, namun hanya salah satu faktor yang meringankan.




