PINRANG — BERITA REVOLUSI ~ Sebanyak 2070 Obat daftar G yang disita Satuan Narkoba Polres Pinrang ternyata dibeli secara online
Kasat narkoba Polres Pinrang,Iptu Mangopo Mansyur mengatakan,obat keras yang masuk dalam daftar G itu, dipesan tersangka melalui online ” Dari paket pengiriman, tertulis jam tangan, ternyata saat dibuka berisi ribuan obat keras ” katanya di ruang kerjanya Senin sore 30 juni 2025
Dia menduga, penulisan jam tangan pada paket tersebut diduga modus untuk menjual obat keras yang masuk dalam daftar G ” Pemesan juga mungkin sudah berpengalaman soal ini “
Menurut dia, pengungkapan pengiriman obat keras ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya paket yang mencurigakan akan dikirim ke Kecamatan Mattiro Sompe ” Terduga Pelaku sudah janjian dengan kurir yang akan mengantar paket itu “
Namun kata dia, pengiriman barang itu berhasil dicegat ” Ternyata terduga pelaku berdomisili di Mamuju Sulawesi Barat “
Atas kepemilikan obat keras itu, tersangka bakal dijerat Pasal 435 Junto Pasal 138 ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun kurungan atau denda maksimal Rp5 Milyar





