PINRANG — BERITA REVOLUSI ~ Kejaksaan Negeri Pinrang terus menggenjot penanganan kasus dugaan penggelembungan kredit debitur, Di Kantor Cabang Pembantu BNI Kabupaten Pinrang.
Kepala Seksi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Pinrang Muh.Akbar Wahid ,mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri masih mengumpulkqn bahan keterangan ” Baik debitur maupun terhadap Pihak BNI ” katanya melalui Pesan Singkat Rabu 15/07/2025
Akbar memastikan, penanganan kasus dugaan yang terjadi di KCP BNI Pinrang itu berproses ” Kasusnya tetap berjalan “.
Informasi yang dihimpun menyebutkan
Berbagai modus yang dilakukan, oknum Pegawai Kantor Cabang Pembantu ( KCP) BNI Pinrang saat menggelembungkan kredit nasabah di Bank Plat Merah tersebut .
Diantaranya, debutur yang memgajuhkan kredit senilai Rp100 juta, dan diduga digelembungkan hingga Rp300 juta lebih tanpa sepengetahuan debitur.
Hingga saat ini 9 Orang debitur yang melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Pinrang.




