TANAH TORAJA — BERITA REVOLUSI ~ Tongkonan adalah Rumah Adat khas suku Toraja yang memiliki arsitektur unik dan simbolis, kini diambang punah akibat putusan pengadilan untuk mengeksekusi puluhan Tongkonan di Kabupaten Tanah Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.
Dari 27 buah Tongkonan yang di perintahkan Pengadilan setempat untuk di eksekusi ( dibongkar ), 9 buah Tongkonan yang tersebar di Tanah Toraja dan Toraja Utara telah dibongkar atas perintah eksekusi pengadilan negeri setempat.
Dari 17 Tongkonan yang belum menjalani eksekusi, tokoh adat mendesak Pengadilan setempat untuk tidak melanjutkan eksekusi atas rumah Tongkonan tersebut.
Tokoh Adat Tanah Toraja, Luther Pangloli Papalangi mendesak hakim pengadilan untuk mempertimbangkan hukum adat sebelum memutuskan dan memerintahkan eksekusi.
“Hukum Adat Tanah Toraja belum punah, dan masyarakat masih menjunjung hukum adat dalam menyelesaikan persoalan di bumi Laki Padada. Olehnya itu Kasus sengketa rumah adat Tongkonan harus di kembalikan ke hukum adat Tanah Toraja,” jelas Bintang panggilan akrab Luther Pangloli Papalangi kepada media ini, Rabu ( 12/11/2025 ).
Lebih jauh dikatakan Bintang, Hukum adat dapat menjadi salah satu acuan dalam menyelesaikan kasus sengketa terutama dalam hal pengadilan adat dan sanksi adat.
Hukum adat lebih sesuai dengan nilai-nilai dan tradisi lokal, sehingga dapat meningkatkan kesdaran untuk lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan atau sengketa
Selain itu, penerapan hukum adat sangat efektif dan mempercepat proses penyelesaian setiap masalah yang dihadapi masyarakat dan berbelit-belit.
Tongkonan sebagai situs budaya yang diakui dunia, harus di jaga kelestariannya, sehingga perhatian pemerintah sangat di butuhkan dalam mendorong penerapan hukum adat, terutama sengketa terkait situs budaya Toraja.





