Dana Bumdes Diduga Untuk Serangan Fajar Pilkades, Mantan Kades Mesakada Pinrang Di Tahan

PINRANG — BERITA REVOLUSI ~~ Kejaksaan Negeri Pinrang menahan tersangka kasus Korupsi dana Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Lembang Mesakada Kecamatan Lembang periode 2017-2023 IR. IR diduga menggunakan dana Bumdes itu untuk keperluan Pemilihan Kepala Desa saat itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus ( Pidsus) Akbar Wahid mengatakan ,penggunaan. Dana Bumdes yang diduga ditilep tersangka akan terungkap di Persidangan ” Nanti dipersidangan, kita akan lihat aliran dananya kemana ” katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang Rabu 17Juni 2026

Namun kata dia, hasil Badan Audit ,akibat perbuatan tersangka merugikan kerugian negara hingga ratusan juta.

Kasus ini menyeruak ke permukaan dalam kurung waktu 2021-2022 saat IR diduga menguasai dan mengelola dana penyertaan modal yang bersumber dari keuangan desa. Dana yang sejatinya dialokasikan untuk memutar roda ekonomi masyarakat tersebut tidak disalurkan kepada Pengurus BUMDes Tallu Lolona sebagaimana mestinya. Selain itu, IR juga disinyalir tidak menyetorkan pendapatan dari bagi hasil usaha BUMDes ke Kas Desa Lembang Mesakada.yang mengakibatkan kerugian negara Rp203.juta lebih.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Pinrang, Ardiansyah, menyampaikan bahwa penahanan tersangka IR dilakukan demi menjamin kelancaran proses hukum pada tahap penuntutan” Tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang untuk masa penahanan 20 hari ke depan”

Setelah itu, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

‎Atas perbuatannya,tersangka bakal dijerat Undang undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun kurungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *