SPPG Bukit Harapan Langgar Aturan BGN Wakil Ketua DPRD Pemasok Bahan Pangan

PARE PARE — BERITA REVOLUSI ~Pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gisi ( SPPG ) program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) yang terletak di Lauleng Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, kota Parepare diduga langgar aturan Badan Gizi Nasional ( BGN ) yang mewajibkan dapur SPPG melibatkan minimal 15 pemasok bahan baku pangan dan mengutamakan UMKM dan pedagang kecil sekitar dapur MBG.

Minimnya pelibatan masyarakat sekitar dapur MBG sebagai pemasok bahan pangan di SPPG Bukit Harapan, sehingga membuka celah adanya praktek monopoli dan dominasi segelintir pemasok saja.

Kordinator penyedia dapur SPPG Bukit Harapan Asmin Amrullah yang akrab di panggil dengan nama Anno, saat di hubungi media ini via telepon WhatsApp beralasan, kurangnya pelibatan pedagang setempat akibat ke tidak mampuan menyiapkan bahan pangan dalam jumlah besar dan standar harganya diatas harga acuan yang ditetapkan BGN.

Anno mengakui, baru sekitar sepuluh pemasok yang bermitra dengan SPPG Bukit Harapan, namun tetap berupaya mematuhi standar pemasok lokal yang ditetapkan BGN minimal 15 distributor.

Saat dimintai daftar nama kesepuluh pemasok yang dimaksud, Anno tidak bersedia menyebutkan dengan alasan sementara pembenahan administrasi termasuk kelengkapan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) pemasok tersebut.

Selain minimnya pemasok lokal, warga juga menyoroti kebijakan pengelola Dapur SPPG Bukit Harapan, dengan menunjuk Yusuf Lapanna, wakil Ketua DPRD Kota Parepare sebagai salah satu pemasok bahan baku pangan didapur tersebut.

Menurut Anno penunjukan Yusuf Lapanna sebagai mitra pemasok bahan pangan Dapur SPPG Bukit Harapan tidak melanggar aturan.
“Itu pribadinya Yusuf Lapanna, tidak ada larangan bagi anggota DPRD untuk berusaha,” terang Anno.

Ketua LSM Fokus, Mutashim menilai, sangat keliru jika ada beranggapan anggota DPRD bisa jadi suplier atau mitra pengelola Dapur SPPG.

Anggota DPRD dilarang menjadi supplier, mitra, maupun pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena akan memicu konflik kepentingan.

Sebagai pejabat publik, tugas utama seorang anggota dewan adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya program pemerintah, bukan justru ikut bermain di dalamnya untuk mencari keuntungan finansial.

” Jika oknum dewan ikut menjadi penyuplai bahan baku atau mengelola Satuan SPPG, dipastikan tidak akan objektif saat mengawasi program yang mereka dapatkan untungnya ,” ujar Mutashim.

Terpisah, Ketua Satgas MBG Kota Parepare, H.Hermanto yang juga Wakil Walikota Parepare saat di temui di ruang kerjanya, Selasa ( 04/08/2026 ) berjanji akan melakukan sidak ke semua dapur MBG di Parepare. jika ditemukan tidak mematuhi aturan yang ditetapkan BGN, akan di rekomendasikan untuk di tutup.

Lebih jauh dikatakan Hermanto, tujuan pemerintah untuk pelibatan masyarakat seputar Dapur MBG sebagai mitra terutama UMKM dan pedagang kecil untuk meningkatkan pendapatannya.

“Kalau suplier bahan baku pangan dapur MBG di monopoli orang tertentu atau pedagang besar dari luar wilayah dapur SPPG, maka tidak akan berdampak menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar tempat dapur beroperasi,” katanya.

Wakil Walikota menilai, ketidak sanggupnya pemasok seputar dapur untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pangan tidak bisa di jadikan alasan untuk menolaknya sebagai mitra dapur SPPG setempat.

“Makanya BGN mensyaratkan untuk bermitra minimal 15 pemasok disekitar dapur MBG, ini sekaligus menghindari monopoli. Terkait harga pemasok setempat yang di nilai tinggi, ini juga perlu di kroscek apa benar harganya diatas dari Harga Acuan Pemerintah Kota Parepare,” ujar Hermanto.

Sanksi penutupan dapur SPPG dapat dilakukan oleh BGN jika terbukti pengelola mengabaikan pedagang atau UMKM setempat sebagai mitra dan suplier, termasuk tidak mentaati jumlah pemasok yang disyaratkan BGN minimal 15 suplier.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *