Kapusdiklat Gerakan Pramuka Parepare, Ilegal. Ini Alasan Korps Pelatih Pramuka

PARE PARE — BERITA REVOLUSI ~ Kepala pusat pendidikan dan pelatihan ( kapusdiklat ) Gerakan Pramuka Parepare dinilai oleh korps Pelatih Pramuka, Muhlis Salam adalah ilegal atau tidak sah karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka pasal 90 ayat 11.

Menurut Muhlis Salam kepada media ini siang tadi, Selasa, 2 September 2025, pengangkatan kepala Pusdiklat seharusnya melalui musyawarah para pelatih dan hasilnya diserahkan ke Kwartir Cabang Pramuka untuk dibuatkan Surat Keputusan kemudian dilantik.

“Selain mekanisme pengangkatannya tidak benar, penerbitan SK atas nama Minhajuddin sebagai kepala Pusdiklat adalah cacat hukum. Hal mana dalam AD/ART ditekankan, pengurus kwarcab yang belum dilantik tidak dibenarkan melakukan penerbitan SK Pusdiklat, termasuk tidak dibenarkan menerima dan memanfaatkan dana hibah dari pemerintah,” kata Muhlis.

Dijelaskan, dua Periode kepengurusan Gerakan Pramuka Kwarcab Parepare yakni periode Minhajuddin dan periode Erna Rasyid Taufan tidak pernah dilantik dan dikukuhkan oleh Gerakan Pramuka Kwarda Sulsel. Maka dari itu, kwarcab Pramuka Parepare tidak boleh melakukan hal hal yang bersifat prinsip karena melanggar AD)ART Gerakan Pramuka.

“Segala bentuk dokumen yang ditandatangani Kapusdiklat adalah tidak sah, baik berupa surat tugas, piagam dan lain lain. Kepada pengelola UPP PGSD UNM yang telah melakukan kursus mahir dasar, sertifikatnya perlu di pertanyakan keabsahannya.

Sementara Minhajuddin yang di hubungi via WhatsApp beberapa hari lalu berjanji akan melakukan klarifikasi, sepulang dari luar kota.

“Pulang pa saya ada diluar daerah sampai tanggal 1 Desember,” pesan singkat Minhajuddin via WhatsApp. Namun saat dihubungi siang tadi, Selasa 2 September, Minhajuddin tidak merespon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *