Tidak Diakomodir, DPRD Perjuangkan Calon PPPK

PARE PARE — BERITA REVOLUSI ~ Setelah DPRD Parepare sukses memperjuangkan nasib calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) yang dinyatakan lulus, akhirnya Pemerintah Kota Parepare pada akhir Juni lalu melantik 1000 PPPK setelah terkatung katung beberapa bulan lamanya.

Kini DPRD Parepare, melalui komisi I kembali menperjuangkan calon PPPK kategori R2, R3 dan R4 untuk mendapatkan kepastian hukum agar diakomodir Pemkot Parepare untuk ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sebanyak 1075 calon PPPK Pemkot Parepare belum terakomodir, akan diupayakan oleh komisi I DPRD Parepare untuk mendapatkan kepastian hukum sampai akhirnya ditetapkan oleh Pemkot Parepare sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan perwakilan calon PPPK kategori R2, R3 dan R4, maka Ketua DPRD Parepare, H. Kaharuddin Kadir memerintahkan komisi I untuk mencermati sekaligus memerintahkan untuk ke Jakarta berkonsultasi ke Mendagri, Menpan RB dan Komisi II DPR RI untuk mendapatkan kepastian hukum atas nasib calon PPPK itu,” kata Asyari Abdullah, wakil ketua Komisi I DRPD Parepare, Minggu, 10 Agustus 2025.

Dalam RDP dengan perwakilan calon PPPK kategori R2 R3 dan R4, Ketua DPRD Parepare, Ir. Kaharuddin Kadir berjanji akan menperjuangkan nasib calon PPPK seperti yg dilakukan terhadap calon PPPK sebelumnya sampai di tetapkan menjadi PPPK.

Sebagaimana diketahui R2, R3, dan R4 adalah kode status yang digunakan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

R2 (Rekomendasi 2) adalah Dokumen yang diunggah tidak lengkap atau terdapat kekeliruan, sehingga pelamar perlu memperbaiki atau melengkapi dokumen dalam waktu yang ditentukan.

R3 (Rekomendasi 3) adalah Pelamar tidak memenuhi syarat administrasi meskipun lulus dalam tahap seleksi kompetensi. Status ini biasanya bersifat final, artinya tidak akan diusulkan NIP PPPK oleh instansi.

Sementara R4 (Rekomendasi 4 ) adalah, untuk pelamar non-ASN yang tidak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). ( Dulkin )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *