Terkait Tunjangan Perumahan Dan Transportasi, Anggota DPRD Pare – Pare Terancam Pidana

PARE PARE — BERITA REVOLUSI ~ Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan DPRD Parepare tahun 2024 senilai Rp. 1,44 Milyar, maka 25 Legislator Parepare terancam pidana.

Pemerhati hukum kota Parepare, Gazali Tahir Parenta, SH mengatakan, jika batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang undang atas pengembalian kelebihan pembayaran tersebut terlewati, maka ini bisa menjadi tindak pidana.

Bedasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, batas waktu pengembalian kerugian keuangan negara 60 hari dan tidak berlaku bagi terdakwa.

“Artinya masih di berikan kesempatan untuk pengembalian sebelum ditingkatkan menjadi penyelidikan. Akan tetapi kalau sudah masuk ranah pidana, maka pengembalian sisa uang hanya menghapus perdatanya,” terang Gazali kepada media ini, siang tadi , Kamis, 18 September 2025.

Diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI 2025 ditemukan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan DPRD Parepare, dimana tercatat Rp1.205.550.000 dan kelebihan tunjangan transportasi Rp238.572.000. Dari jumlah tersebut baru Rp54.535.300 yang dikembalikan ke kas daerah. Sementara belum dikembalikan masih tersisa Rp1.389.586.700.

Ketua Komisi I DPRD Parepare, kamaluddin Kadir saat akan dikonfirmasi terkait LHP BPK RI, justru memilih bungkam, permintaan konfirmasi melalui WhatsApp tidak direspon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *