Proyek Revitalisasi SD 38 Diduga Tidak Prosedural, Kepsek Bungkam.

PARE PARE — BERITA REVOLUSI ~ Proyek Revitalisasi Satuan pendidikan tahun anggaran 2025 bersifat swakelola, namun pelaksanaannya di SD Negeri 38 melenceng dari prosedural karena di duga di kerjakan oleh salah seorang kontraktor Parepare berinisial Shr.

Informasi jika proyek rehab ruang kelas SD Negeri 38 yang bersumber dari APBN 2025, melalui program Revitalisasi Satuan Pendidikan, di kerjakan oleh oknum kontraktor berinisial Shr.

Sementara Kepala SD Negeri 38, Eko Supriyadi, beberapa kali akan ditemui untuk konfirmasi seputar pelaksanaan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan, namun selalu tidak berada di tempat.

Bahkan saat telepon selulernya dihubungi siang tadi, Rabu (01/10/2025) tidak digubris, pesan singkat yang dikirim via WhatsApp, menpertanyakan kapasitas Shr dalam proyek tsb tidak juga direspon Eko.

Bungkamnya Eko Supriadi saat akan di konfirmasi seputar pelaksanaan proyek Revitalisasi di SD negeri 38, menandakan jika pelaksanaan proyek tersebut diduga menyalahi prosedur.

Praktisi hukum Kota Parepare, Gazali Tahir Parenta, SH mengatakan, tujuan utama swakelola adalah menggunakan sumber daya internal instansi atau sekolah, kelompok masyarakat, untuk melaksanakan kegiatan sendiri, bukan untuk mengontrak pihak ketiga.

“Menyerahkan ke pihak ketiga mengerjakan proyek swakelola akan bertentangan dengan prinsip dasar swakelola dan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, seperti penyalahgunaan wewenang atau menguntungkan pihak lain,” terang Gazali.

Lebih jauh dikatakan pengacara senior kita Parepare, Berdasarkan pasal 47 ayat (2) Perpres No. 16/2018 jo No. 12/2021, Tidak boleh dilaksanakan oleh penyedia, atau dengan kata lain jika pekerjaan swakelola di kerjakan oleh pihak ketiga ( kontraktor) maka terjadi pelanggan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini berimplikasi pada sanksi administratif, perdata dan pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *