Parepare dan Pinrang Rawan Korupsi

PARE PARE — BERITA REVOLUSI ~ Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Pemerintah Kota Parepare adalah daerah rawan tindak pidana korupsi, ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI merilis hasil survei Penilaian Integritas menunjukkan situasi Waspada terhadap kedua daerah tersebut.

Penetapan Kota Parepare dan Sidrap beserta 16 daerah di Sulawesi Selatan sebagai daerah rawan korupsi dengan dikeluarkannya rapor merah oleh KPK, disampaikan langsung oleh wakil ketua KPK Johannis Tanak, pertengahan Oktober 2025 usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering menggunakan istilah “rapor merah” untuk menyoroti daerah dengan integritas pemerintahan yang lemah dan berpotensi tinggi terjadi tindak pidana korupsi.

Kendati tidak dijelaskan secara spesifik, sektor yang memiliki potensi korupsi di Pemerintahan Parepare beserta 17 Daerah di Sulsel yang mendapatkan rapor merah KPK. Namun sejumlah aktivis menilai, potensi korupsi di Parepare diduga terletak di sektor pengadaan barang dan jasa.

Menurut salah satu aktivis di kota Parepare yang tidak ingin di publikasikan identitasnya mengatakan, isu jual beli proyek di kota Parepare bisa saja menjadi teropong KPK dalam melakukan penyelidikan dengan alasan rapor merah.

Lebih jauh dikatakan, Rapor merah yang disematkan KPK ke Pemerintah Kota Parepare, bukan bukti langsung adanya korupsi di Parepare. Namun daerah dengan Rapor merah, telah dipetakan oleh KPK yang memiliki risiko yang jauh lebih tinggi untuk terlibat dalam kasus korupsi.

Sesuai penyampaian KPK, 18 daerah di Sulawesi Selatan yang mendapat raport merah yakni, Kota Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Selayar, Bone, Wajo, Barru, Pangkep, Pinrang, Enrekang, Tana Toraja, Sidrap, Luwu, Palopo dan Parepare.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *