PARE PARE — BERITA REVOLUSI ~ Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) SD Negeri 3 Parepare diperkirakan lebih setengah miliar rupiah untuk tahun anggaran 2025, penggunaannya tidak transparan. Ini karena pihak sekolah tertutup dalam memberikan informasi seputar pengelolaan Dana BOS.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) SD negeri 3 Parepare, Faisal saat ditemui awak media, Kamis ( 27/11/2025) tidak bersedia memberikan informasi seputar pengelolaan dana BOS dengan alasan tidak butuh publikasi.
“Kami tidak butuh publikasi, jadi mohon maaf kami tidak bersedia memberikan keterangan,” kata Faisal.
SD Negeri 3 Parepare memiliki jumlah siswa sebanyak 590 dengan jumlah rombel 19, sehingga ditaksir dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) sebesar Rp. 531.000.000 untuk tahun anggaran 2025.
Saat wartawan media ini meminta keterangan terkait penggunaan dana BOS SD Negeri 3 Parepare tahun anggaran 2025 siang tadi, Kamis ( 27/11/2025 ). Kepala UPTD SD Negeri 3 Parepare, Faisal tidak bersedia memberikan keterangan.
“Kami tidak butuh publikasi, jadi mohon maaf kami tidak bersedia memberikan keterangan,” kata Faisal.
Sikap tertutup Faisal terkait penggnaan dana BOS tahun 2025 sangat disesalkan oleh berbagai pihak. Sehingga memicu pertanyaan dan kecurigaan terkait penggunaan dana BOS SD Negeri 3 Parepare tahun anggaran 2025.
Pemerhati sosial kota Parepare, Ahmad Dalle menyesalkan sikap kepala sekolah jika tidak transparan dalam penggunaan dana BOS, karena itu berhak diketahui publik karena menggunakan uang negara.
Menurut Ahmad Dalle, Kepala Sekolah yang tidak transparan dalam menggunakan Dana BOS, bakal menghadapi sanksi administrasi dan sanksi hukum.
Lebih jauh dikatakan Ahmad Dalle, sanksi bagi sekolah yang tidak transparan dalam penggunaan dana BOS meliputi penghentian atau pemotongan penyaluran dana BOS, kewajiban mengembalikan dana yang disalahgunakan, tuntutan ganti rugi.
Sementara sanksi kepegawaian bagi oknum yang bertanggung jawab yakni,
Pemberhentian dari jabatan, penurunan pangkat, atau mutasi kerja. Sanksi ini dapat diberikan kepada oknum yang bertanggung jawab, termasuk pemecatan bagi ASN.
“Jika penyelewengan dana BOS terbukti mengandung unsur pidana seperti korupsi atau penipuan, maka akan dilanjutkan ke proses hukum,” jelas Ahmad Dalle.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Makmur, S.Pd, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis ( 27/11/2025 ) tidak menanggapi serius seputar tertutupnya kepala UPTD SD Negeri 3 dalam memberikan informasi terkait penggunaan dana BOS.
“Tunggu saya telpon kepala sekolahnya,” kata Makmur sembari menelpon Faisal dan meminta untuk memberikan informasi kepada wartawan yang membutuhkan data untuk publikasi.




