Dugaan Rekayasa Pemilihan Ketua RW/RT Kampung Pisang

PARE PARE — BERITA REVOLUSI ~ Proses penjaringan calon dan pemilihan Ketua RW/RT Kelurahan Kampung Pisang , Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu (20/12/2025) diduga kuat sarat rekayasa sehingga terindikasi cacat prosedur.

Sejumlah kejanggalan mencuat, mulai proses penjaringan calon sampai proses pemungutan suara terindikasi melenceng dari prinsip demokrasi, ini karena panitia pemilihan dan petugas pemungutan suara pemilihan RW/RT di Kelurahan Kampung Pisang tidak konsisten menjalankan aturan sesuai peraturan Walikota tentang pemilihan Ketua RW/RT di Parepare tahun 2025.

Sesuai hasil investigasi media ini, ditemukan kejanggalan pada tahap penjaringan calon, hal mana panitia menggugurkan salah satu calon dengan alasan yang bersangkutan tidak menetap di wilayah RT Pemilihan, kendati kandidat itu memiliki dokumen ( KTP dan KK ) sebagai warga setempat.

Hermawati kandidat ketua RT di wilayah Kampung Pisang, digugurkan panitia dengan alasan memiliki tempat hunian diluar wilayah Kelurahan Kampung Pisang.

“Saya memiliki rumah di Kelurahan Kampung Pisang meski saya rutin menetap diluar Kampung Pisang, tapi rumah saya dan KTP serta KK saya tercatat di Kelurahan Kampung Pisang,” terang Hermawati.

Tidak konsistennya panitia menegakkan aturan, justru salah satu calon yang merupakan staf Kelurahan Kampung Pisang, justru di loloskan sebagai calon hingga terpilih. Padahal calon tersebut statusnya seperti Hermawati, berdomisili di luar Kampung Pisang.

Perlakuan tidak adil juga dirasakan oleh beberapa pemilih, ada beberapa pemilih tidak diberikan hak pilih hanya karena faktor domisili, sementara ada juga beberapa pemilih yang statusnya hanya domisili KTP dan KK di Kelurahan Kampung Pisang, justru diberikan kesempatan memilih.

Kejanggalan lainnya, terjadi d tempat Pemungutan Suara salah satu calon ketua RW yang memperoleh suara sama, namun tiba tiba Lurah Kampung, Darlan, SE menunjuk salah satu kandidat sebagai pemenang tanpa melalui proses.

Menurut Darlan saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Sabtu sore ( 20/12/2025 ) mengatakan, proses pemilihan ketua RW/RT di Kelurahan Kampung ampung Pisang sudah sesuai dengan mekanisme. “Proses pemilihan sudah sesuai Peraturan Walikota Parepare tahun 2025” katanya, tanpa menjelaskan peraturan walikota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *