Makmur Desak APH Usut Tuntas Dugaan Ijazah Palsu TSM

PARE PARE — BERITA REVOLUSI ~ H.Makmur Raona, Kuasa hukum, Ikhsan pelapor dugaan pemalsuan ijazah Tasming Hamid ( TSM ) kembali mendesak Aparat Penegak Hukum Polres Parepare untuk mengusut tuntas aduan masyarakat tersebut.

“Dengan meninggalnya ikhsan sebagai pelapor, bukan menjadi alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan pemeriksaan terlapor (TSM) dan pihak sekolah dlm rangka penyelidikan berdasarkan SP2HP yg sy terima dari Penyidik,” kata Makmur, Jum’at ( 26/12/2025 )

Ia menegaskan, komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga integritas dunia pendidikan dan mencegah praktik pemalsuan dokumen.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Tidak boleh ada toleransi terhadap penggunaan ijazah palsu,” terang Makmur.

Makmur mengaku, memiliki beberapa alat bukti terkait dugaan penggunaan ijazah palsu diantaranya, foto copy ijasah terlegalisir, yg tdk sesuai dgn blangko ijasah yg pernah diperlihatkan.

Penggunaan ijazah palsu dianggap kejahatan serius karena merusak tatanan profesional dan pendidikan, sehingga penegakan hukum dan sanksi berat diterapkan tanpa toleransi, sesuai hukum pidana yang berlaku.

Penggunaan ijazah palsu merupakan pelanggaran hukum dengan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pelaku pemalsuan surat dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun. Ancaman pidana yang sama berlaku bagi siapa saja yang sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *