PARE PARE — BERITA REVOLUSI ~ Ajatappareng Corruption Watch (ACW) resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek jalan beton kota Parepare tahun anggaran 2025 ke kejaksaan negeri Parepare melalui surat bernomor 01/Lap.Sus/ACW/VII/2026 perihal Laporan Dugaan Korupsi yang melibatkan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Parepare, ini disampaikan Ketua Ajatappareng Corruption Watch, H. Makmur Raona, S.H, kamis 9 Juli 2025.
.“Kami meminta Kejaksaan Negeri Parepare melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan jalan beton Tahun Anggaran 2025. Dugaan tindak pidana korupsi ini,tidak hanya terkait kekurangan volume pekerjaan, tetapi juga menyangkut mutu pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak”, kata Makmur
Ia menjelaskan, laporan tersebut atas dasar hukum, di antaranya Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, peraturan jasa konstruksi, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga regulasi teknis Kementerian PUPR mengenai persyaratan teknis jalan.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian yakni, pekerjaan jalan beton di Jalan Liu Buloe, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki dan pekerjaan jalan beton RW 7 disamping KUA Lapadde
“Kalau nanti hasil audit menyatakan proyek mengalami total loss karena spesifikasi menyimpang jauh dari kontrak atau tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya, maka kerugian negara harus dipulihkan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” katanya.
ACW juga meminta aparat penegak hukum mendalami peran seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembangunan, mulai dari perencana, konsultan pengawas, PPTK, PPK hingga mekanisme pengawasan internal apabila ditemukan adanya pembiaran ataupun pelanggaran prosedur.
“Kalau memang ada kekurangan ketebalan, mutu beton tidak sesuai, atau pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi, seharusnya sejak awal sudah diberikan teguran, diperintahkan memperbaiki, bahkan ditolak sebelum dilakukan pembayaran seratus persen,” ujarnya.
Dalam laporannya, ACW juga meminta Kejaksaan Negeri Parepare melakukan penyelidikan terhadap seluruh paket proyek jalan beton Tahun Anggaran 2025, termasuk memeriksa dokumen kontrak, hasil pengawasan, berita acara serah terima pekerjaan, serta melakukan pengujian teknis apabila diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak maupun ketentuan teknis yang berlaku..
Terpisah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) jalan Beton tahun anggaran 2025, Widin Wijaya menepis adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Untuk lebih jelasnya besok saya jelaskan lebih, kebetulan sy lagi di masjid. Besok saya telponki” kata Widin melalui pesan WhatsApp, malam tadi, Kamis 9 Juli 2026.





