PAREPARE — BERITA REVOLUSI ~ Proyek rehabilitasi Masjid Terapung BJ Habibie Kita Parepare senilai Rp. 4,5 Milyar bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan, selain keterlambatan proyek, sejumlah item pekerjaan menggunakan material bekas.
Proyek rehabilitasi Masjid terapung yang dipecah menjadi lima bahagian pekerjaan tersebut, salah satunya yang menjadi sorotan adalah pekerjaan pemasangan talud pemecah ombak di areal Masjid Terapung yang menggunakan kubus beton bekas pakai.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Rehabilitasi Masjid Terapung BJ Habibie Parepare, Suhandi, justru membiarkan kontraktor memasang kubus beton bekas pada pemasangan talud pemecah ombak di sekitar Masjid tersebut.
“Kami tetap tidak melakukan pembobotan hanya kubus beton baru yang terpasang kami bobot,” kata Suhandi, Jumat ( 16/01/2026 )
Sebelumnya pengawas proyek rehabilitasi Masjid Terapung Parepare, Syarifuddin mengakui jika sebagian kubus beton yang dipasang sebagai talud pemecah ombak di areal Masjid Terapung, merupakan kubus beton yang tersimpan lama.
“Sebenarnya itu bukan kubus beton bekas pakai, tapi itu kubus beton yang tersimpan lama sehingga kelihatan seperti kubus beton bekas pakai,” kata Syarifuddin.
Kubus beton yang diklaim Syarifuddin merupakan stok lama perusahaan, namun kelihatan seperti kubus beton yang pernah dipakai, kondisinya berlumut dan sebahagiaan mengalami keretakan.
Sejumlah masyarakat dan aktivis menyesalkan sikap PPTK, membiarkan kontraktor memasang kubus beton bekas pakai untuk dibentangkan sebagai talud pemecah ombak.
“Kalau alasan PPTK tidak akan dibobot, apa betul. Belum bisa jadi jaminan kalau hanya sebatas ucapan lisan. Kalau tidak mau jadi sorotan, jangan biarkan kontraktor memasang kubus beton bekas pakai tersebut,” ujar Ahmad , salah seorang aktivis kepada media ini.
Ia mengatakan, penggunaan material bekas pada pekerjaan proyek yang dibiayai negara, tanpa memenuhi standar adalah penyimpangan serius yang dapat berujung pada sanksi pidana dan administratif, serta merusak kualitas dan keamanan konstruksi.




