Legalitas Pengurus Pramuka Parepare Disorot

PARE PARE — BERITA REVOLUSI ~ Dua Periode Kepengurusan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang ( Kwarcab) Parepare, tidak pernah dilantik sehingga legalitasnya menuai sorotan dari Korps Pelatih Pramuka, Drs. Muhlis Salam

Kepada wartawan media ini, Muhlis mengungkapkan, kepengurusan era Minhajuddin Ahmad selam lima tahun, kemudian Erna Rasyid Taufan selama empat tahun seharunya tidak mengeluarkan keputusan atau tindakan mengatasnamakan Kwarcab Parepare karena tidak pernah dilantik.

“Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, hasil muscab penetapan pengurus Kwarcab Pramuka, selama belum dikukuhkan atau dilantik tidak dibenarkan melaksanakan tugas dan mengeluarkan keputusan,” terang Muhlis.

Sejumlah keputusan dan kebijakan dilakukan pengurus tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Salah satu keputusan yang dilakukan oleh wakil ketua, Minhajuddin Ahmad pada periode Erna Rasyid Taufan adalah mengeluarkan surat keputusan dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai kepala pusat pendidikan dan latihan cabang (Pusdiklatcab) Pramuka Parepare.

“Pengurus Kwarcab Pramuka yang tidak pernah dilantik, tidak mempunyai kewenangan membentuk wadah organisasi dibawah kwarcab seperti pusdiklatcab. Lucunya wakil ketua mengeluarkan SK dan mengangkat dirinya sebagai kapusdiklatcab tanpa musyawarah pelatih” kata Muhlis.

Mantan kepala Dinas di beberapa instansi Pemkot Parepare ini, juga menyoroti pelaksanaan Muscab Pramuka Parepare baru baru ini yang tidak sesuai AD/ART Gerakan Pramuka sesuai pasal 86 ayat 8, pasal 8 ayat 3, pasal 90 ayat 2 dan 5, serta pasal 97 ayat 3

” Muscab kwarcab Pramuka Parepare harus sesuai AD/ART Gerakan Pramuka yang dihadiri unsur kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Selatan dan peserta dari cabang dan ranting yang memiliki hak pilih,” terang Muhlis.

Pelatih senior Pramuka Parepare ini berharap Walikota Parepare selalu majelis pembimbing cabang Gerakan Pramuka, untuk melakukan koreksi dan peninjauan ulang pelaksanaan Muscab. Karena pengurus Kwarcab bersifat kolektif kolegial, keputusan harus berdasarkan musyawarah mufakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *